Inovasi Mardani H. Maming, Bupati
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Satu Miliar Satu Desa Cukup dari
APBD
Kalau
pemerintah pusat memiliki program dana Rp 1,4 miliar per desa, Kabupaten Tanah
Bumbu punya program serupa lebih dahulu. Setiap desa yang pernah menjadi bagian
dari Kabupaten Kotabaru itu sudah merasakan gelontoran dana Rp 1 miliar dari
pemkab.
Para
kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kini tak perlu pusing-pusing lagi
untuk membangun desa. Sebab, 144 desa di Tanbu mendapat jatah anggaran Rp 1
miliar. Program itu dirancang oleh bupati Mardani H. Maming sejak awal menjabat
pada 2010. Namun program satu miliar satu desa itu baru dilaunching pada 29 Januari lalu di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet,
Batulicin.
Menurut
Mardani, dana pembangunan tersebut disiapkan dari APBD Tanbu. Pada 2015 APBD
Tanbu berkekuatan Rp 1,5 triliun. Mardani mengklaim bahwa program tersebut
merupakan yang pertama kali di Kalimantan Selatan.
Dalam
penggunaan dana itu, pemkab menyiapkan tenaga konsultan yang akan bekerja sama
dengan desa. Mereka diminta untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Selain
itu, kepala desa punya kewenangan untuk membangun infrastruktur. Pemkab ingin
memperpendek birokrasi, cukup dikembalikan kepada desa. Tentu itu berlaku bagi
pembangunan infrastruktur yang besarannya tidak lebih dari Rp 1 miliar. Dengan
demikian, ada pembagian jelas antara pemkab dan pemerintahan desa. Pemkab
berfokus pada pembangunan infrastruktur yang besar-besar saja. Selain itu dana
pembangunan juga digunakan untuk insentif kepala desa yang mencapai Rp 5 juta
per bulan.
Ada
tiga bidang pembangunan yang menjadi sasaran program tersebut, yaitu
infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Masing-masing desa akan diberikan
keleluasaan yang sebesar-besarnya oleh pemerintah daerah untuk membuat program
pembangunan prioritas apa saja sebagai bentuk representasi aspirasi kolektif
masyarakat desa.
Berbagai
persiapan juga sudah dilakukan, diantaranya mengadakan pelatihan sistem pengelolaan
keuangan oleh tim pengelola dana alokasi desa (DAD), membuat peraturan bupati
tentang pedoman pengelolaan dana program satu miliar satu desa, membuat
peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan dana pembangunan Rp 1 miliar, dan
membentuk tim pendampingan dalam hal pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di
desa.
Untuk
program pengawasan, Mardani membuat sebuah terobosan. Seorang warga yang
menemukan penyimpangan tak perlu repot ke inspektorat, cukup menyampaikan via
media sosial. Tentu saja dengan foto atau bukti awal penyelewengan dana
tersebut.
Mardani
memang seorang bupati yang melek teknologi informasi (TI). Di ruang kantor dan
rumahnya tersambung semua database pemerintahan dan sistem TI yang membuatnya
mudah mengontrol dan menerima laporan.
Mardani
berharap program tersebut bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Pencarian
dananya akan dilakukan tiga tahap. Tahap pertama 40 persen. Setelah ada
pertanggungjawaban lengkap, berita acara, dan foto-foto kegiatan, akan
dicairkan lagi 40 persen. Tahap terakhir 20 persen.
Program strategis
- Program bantuan dana pembangunan satu miliar satu desa sejak Januari 2015. Total ada 144 desa.
- Pembangunan infrastruktur jalan antar desa, kecamatan, dan ibu kota kabupaten.
- Program kesehatan gratis bagi ibu hamil hingga melahirkan termasuk bila harus operasi Caesar.
- Warga kurang mampu mendapat pelayanan gratis di puskesmas dan rumah sakit.
- Pelayanan kesehatan gratis bagi balita di posyandu.
- Pendidikan gratis wajib belajar 12 tahun, baik sekolah negeri maupun swasta.
- Program satu PAUD satu desa.
- Bantuan alat dan mesin pertanian kepada kelompok tani.
- Penyerahan bantuan kapal perikanan tangkap kepada kelompok-kelompok nelayan.
0 comments:
Post a Comment